Latest News

Gojek, Grabbike dan Sejenisnya Resmi di Larang Kemenhub


Berita-Kita.xyz, JAKARTA -- Kementrian Perhubungan Ignasius Jonan resmi melarang angkutan (daring) transportasi berbasis online atau aplikasi yang menyangkut pada Go-Jek, Grabbike, Uber, Blu-Jek dan basis transportasi online lainya.

Hal ini terkait pada PP Nomor 74 Tahun 2015, tentang Angkutan Jalan, Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Angkutan Umum, dan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang.

Kemudian pada akun Media Sosial Twitter Kementrian Perhugungan berkicau :
"@kemenhub151 mencuit, pengiriman surat dilakukan dengan pertimbangan layanan-layanan transportasi daring menyalahi aturan karena tidak termasuk dalam klasifikasi angkutan umum seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan." 

Pada sebelumnya juga tidak lama dari sepekan kemarin, banyak beredar kabar bahwa salah satu Transportasi online aplikasi Taxi dan Ojek, dikabarkan belum membayar pajak hal tersebut di sampaikan oleh  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (Badora) Direktorat Jenderal Pajak Fahlevy Andriansjah, Layanan daring tersebut adalah Uber. Uber salah satu layanan transportasi online layaknya Gojek dan Grabbike.

Selain itu, Djoko mengatakan surat tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri, para Kapolda dan Gubernur di seluruh Indonesia.

Dia menjelaskan pengoperasian ojek dan Uber tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

"Ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum," katanya.

Djoko mengaku pihaknya tidak masalah dengan bisnis startup (usaha rintisan digital) namun menjadi bermasalah apabila menggunakan angkutan pribadi untuk angkutan umum yang tidak berizin dan tidak memenuhi ketentuan hukum.

"Apapun namanya, pengoperasian sejenis, Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek, dilarang," katanya.

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkomentar dengan baik dan benar pada blog kami || Komentar Bersifat Sara, kata kotor, spam dan link aktive akan kami hapus sesuai kebijakan.

Berita-Kita.xyz Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Theme images by Bim. Powered by Blogger.