Donasi
Translate
Gojek, Grabbike dan Sejenisnya Resmi di Larang Kemenhub
Berita-Kita.xyz, JAKARTA -- Kementrian Perhubungan Ignasius Jonan resmi melarang angkutan (daring) transportasi berbasis online atau aplikasi yang menyangkut pada Go-Jek, Grabbike, Uber, Blu-Jek dan basis transportasi online lainya.
Hal ini terkait pada PP Nomor 74 Tahun 2015, tentang Angkutan Jalan, Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Angkutan Umum, dan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang.
Kemudian pada akun Media Sosial Twitter Kementrian Perhugungan berkicau :
"@kemenhub151 mencuit, pengiriman surat dilakukan dengan pertimbangan layanan-layanan transportasi daring menyalahi aturan karena tidak termasuk dalam klasifikasi angkutan umum seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."
Pada sebelumnya juga tidak lama dari sepekan kemarin, banyak beredar kabar bahwa salah satu Transportasi online aplikasi Taxi dan Ojek, dikabarkan belum membayar pajak hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (Badora) Direktorat Jenderal Pajak Fahlevy Andriansjah, Layanan daring tersebut adalah Uber. Uber salah satu layanan transportasi online layaknya Gojek dan Grabbike.
Selain itu, Djoko mengatakan surat tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri, para Kapolda dan Gubernur di seluruh Indonesia.
Dia menjelaskan pengoperasian ojek dan Uber tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
"Ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum," katanya.
Djoko mengaku pihaknya tidak masalah dengan bisnis startup (usaha rintisan digital) namun menjadi bermasalah apabila menggunakan angkutan pribadi untuk angkutan umum yang tidak berizin dan tidak memenuhi ketentuan hukum.
"Apapun namanya, pengoperasian sejenis, Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek, dilarang," katanya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Temui Kami di facebook
Popular Posts
-
BREAKINGNEWS Berita-Kita.xyz, JAKARTA-- Insiden teror kembali terjadi di Ibu Kota DKI Jakarta Siang ini 14 Januari 2016, Tim Berita-kit...
-
Seperti yang tim Berkit.ml kutip dari pengguna facebook - Aksi kekerasan terhadap sisiwi SMPN 4 Binjai hebohkan media sosial Facebook ...
-
sumber : Facebook Berkit.ML - Pembullyan di lingkungan sekolah kini kerap terjadi, baru baru ini kita di hebohkan dengan adanya kabar ...
-
Berkit.ML - Percaya gak percaya, kedua orang ini mempunyai nama yang unik dan nyatanya nama mereka itu asli nama pemberian orangtua seja...
-
Ron Corben ...
-
Berita-Kita.xyz -- Satu hari lalu kita semua di kejutkan dengan aksis teror di salah satu central di DKI Jakarta, tepatnya di Sarinah Jal...
-
FilmImpact - Transition Pack 2 for Adobe Premiere | 3.21 MB 10 More quality video transitions for Premiere Pro. The next set of 10 high ...
-
IndoBlogerku -Pernikahan dah acara dengan ritual yang berbau mistis seperti yang terjadi dirumah seniman, Brahmantyo di Desa Sekaralas, ...
-
Berita-kita.xyz - Jakarta -- Sarana transportasi di jakarta sudah cukup membaik dengan hadir nya Bus transjakarta. tetapi semakin lama s...
-
IndoBlogerku - Presiden terpilih Joko Widodo bertemu Juragan Besar CEO Facebook Mark Zuckerberg di Balaikota Jakarta, Senin 13 Oktober 2...
No comments:
Post a Comment
Terimakasih telah berkomentar dengan baik dan benar pada blog kami || Komentar Bersifat Sara, kata kotor, spam dan link aktive akan kami hapus sesuai kebijakan.